I. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
I.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalamsatu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
II.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
III.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
IV.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasausaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
V.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
A.INFORMASI DASAR
1. 1.SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku2.
2. Bagian (persentase) SHU anggota3.
3. Total simpanan seluruh anggota4.
4. Total seluruh transaksi usaha
yang bersumber dari anggota5.
5. Jumlah simpanan per anggota6.
6. Omzet atau volume usaha per
anggota7.
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota8.
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
B.ISTILAH INFORMASI DASAR
1. 1.SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku2.
2. Bagian (persentase) SHU anggota3.
3. Total simpanan seluruh anggota4.
4. Total seluruh transaksi usaha
yang bersumber dari anggota5.
5. Jumlah simpanan per anggota6.
6. Omzet atau volume usaha per
anggota7.
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota8.
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota9.
9. Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan10.
10. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
II. RUMUS PEMBAGIAN SHU
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut:Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%,dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
initergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
III. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. 1.SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan
3. transaksi usaha yang dilakukan anggotasendiri
4. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
5. SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar