Rabu, 26 Desember 2012

SISA HASIL USAHA



I. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
      I.        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalamsatu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    II.        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
   III.        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  IV.        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasausaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
    V.        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
A.INFORMASI DASAR
1.    1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku2.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota3.
3.    Total simpanan seluruh anggota4.
4.    Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota5.
5.    Jumlah simpanan per anggota6.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota7.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota8.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
B.ISTILAH INFORMASI DASAR
1.    1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku2.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota3.
3.    Total simpanan seluruh anggota4.
4.    Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota5.
5.    Jumlah simpanan per anggota6.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota7.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota8.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota9.
9.    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan10.
10.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
II. RUMUS PEMBAGIAN SHU
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal initergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
III. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.    1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan
3.     transaksi usaha yang dilakukan anggotasendiri
4.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
5.    SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar