Rabu, 26 Desember 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



I. JENIS KOPERASI
A. Menurut PP No.60/1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi
B. Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

II. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
III. BENTUK KOPERASI
A. Sesuai PP No. 60 1959
a. Koperasi Primerb. Koperasi Pusatc. Koperasi Gabungand. Koperasi Induk 
B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.Gabungan Koperasi merupakan gabungan beberapa pusat koperasi. Tujuanpenggabungan adalah untuk meningkatkan usaha koperasi. Contohnya adalahGabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).Induk Koperasi yaitu gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi yang sejenis.Contohnya adalah Induk Koperasi-Koperasi Indonesia (IKKI) dan Induk KoperasiUnit Desa (Inkud).Tujuan penggabungan beberapa koperasi dalam suatu bentuk koperasi yang lebih besaradalah agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat, memperbesar modal, sertamempermudah dan memperluas usaha koperasi. Selain itu, penggabungan ini jugabertujuan untuk membimbing dan mengarahkan tata laksana koperasi dari yang lebihrendah ke yang lebih tinggi.
BAB VIIIPERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
 Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan,terutama koperasi
2. SUMBER MODAL
A.Menurut UU No 12 / 1967
1.    Simpanan Pokok
adalah simpanan yang harus minimal dimiliki olehanggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatudalam kegiatan koperasi
2.    Simpanan Wajib
adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadianggota koperasi dan sangat di haruskan
3.    Simpanan Sukarela
adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggotakoperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepadaanggota koperasi yang lain

B.Menurut UU No. 25 / 1992 
1.    Modal sendiri
(equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.    Modal pinjaman
(debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutanglainnya, serta sumber lain yang sah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh daripenyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar