I. JENIS KOPERASI
A. Menurut
PP No.60/1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
B. Menurut
Teori Klasik
Koperasi pemakaian
·
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
II. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi
III. BENTUK KOPERASI
A. Sesuai PP
No. 60 1959
a. Koperasi Primerb. Koperasi Pusatc. Koperasi Gabungand. Koperasi
Induk
B. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
• Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
• Di Ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi primer yaitu koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.Gabungan Koperasi merupakan
gabungan beberapa pusat koperasi. Tujuanpenggabungan adalah untuk meningkatkan
usaha koperasi. Contohnya adalahGabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).Induk
Koperasi yaitu gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi yang sejenis.Contohnya
adalah Induk Koperasi-Koperasi Indonesia (IKKI) dan Induk KoperasiUnit Desa
(Inkud).Tujuan penggabungan beberapa koperasi dalam suatu bentuk koperasi yang
lebih besaradalah agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat, memperbesar
modal, sertamempermudah dan memperluas usaha koperasi. Selain itu, penggabungan
ini jugabertujuan untuk membimbing dan mengarahkan tata laksana koperasi dari
yang lebihrendah ke yang lebih tinggi.
BAB
VIIIPERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting
dalam melakukan kegiatan,terutama koperasi
2. SUMBER MODAL
A.Menurut UU
No 12 / 1967
1. Simpanan Pokok
adalah simpanan yang harus minimal dimiliki olehanggota koperasi dalam
meminjam, menabung atau mengambil sesuatudalam kegiatan koperasi
2. Simpanan Wajib
adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadianggota koperasi dan sangat
di haruskan
3. Simpanan Sukarela
adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggotakoperasi yang mengalami
sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepadaanggota koperasi yang lain
B.Menurut UU
No. 25 / 1992
1. Modal sendiri
(equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
2. Modal pinjaman
(debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutanglainnya, serta sumber
lain yang sah.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh daripenyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar