I
I.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan
dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatukumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berikut di bawahini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Adatiga landasan yaitu, Landasan Idiil (Pancasila)
1. ,Landasan Mental
(Setia Kawan danKesadaran Diri Sendiri)
2. ,Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
A.Menurut
ILO (International Labour Organization)
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orangPenggabungan berdasar kesukarelaanTerdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapaiKoperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratisErdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
B.Menurut
Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badanhukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota denganbekerja sama secara kekeluargaan.C.
Menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but
thecommon principle is that cooperative union is an association of member,
eitherpersonal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of
a commoneconomic objective
C.Menurut
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
1. Tidak boleh dijual dan
dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sesuai dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan terjamin
4. Jual beli dengan tunai.
D.Menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
E.Menurut UU
no.25 thn 1992
Koperasi adalah organisasi
orang-orang atau badan hukumBukan untuk menyatukan uang Memberi pelayanan
ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkunganaPerusahaan yang didukung
oleh anggota dalam menghimpun kekuatan-kekuatanKoperasi berwajah ganda
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya.
III.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.Prinsip
menurut Munkner
1. Keanggotaan bersifat sukarela2.
2. Keanggotaan terbuka3.
3. Pengembangan anggota4.
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan5.
5. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis6.
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang7.
7. Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi8.
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi9.
9. Perkumpuilan dengan sukarela10.
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan11.
11. pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi12.
12. Pendidikan anggota
B.Prinsip
menurut Rochdale
1. Pengawasan secara demokratis2.
2. Keanggotaan yang terbuka3.
3. bunga atas modal dibatasi4.
4. Pembagian SHU5.
5. Penjualan sepenuhnya dengan
tunai6.
6. Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan7.
7. Menyelenggarakan pendidikan
kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi8.
8. Netral terhadap politik dan
agama
C.Prinsip
menurut Raiffesien
1. Swadaya2.
2. Daerah kerja terbatas3.
3. SHU untuk cadangan4.
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas5.
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan6.
6. Usaha hanya pada anggota7.
7. Keanggotaan berdasarkan
watak,bukan uang
D.Prinsip
menurut Schulze
1. Swadaya2.
2. Daerah kerja tiak terbatas3.
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota4.
4. Tanggung jawab anggta terbatas5.
5. pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan6.
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
E.Prinsip
menurut ICA
1. Keanggotaan koperasi secara
terbukA2.
2. Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara3.
3. Modal menerima bunga yang
terbatas,itupun bila ada4.
4. SHU dibagi tiga5.
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus6.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkatregional,nasional,maupun internasional
F. Prinsip– prinsip
koperasi Indonesia
A. Menurut
UU No.12 tahun 1967
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi2.
2. UU No.14 Tahun 19653.
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian4.
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasianB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar