Selasa, 27 Maret 2012

pengangguran


Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Industrialisasi yang melanda berbagai negara berkembang selain menciptakan sederet keberhasilan , juga menimbulkan berbagai masalah yang cukup pelik , salah satu masalah pelik tersebut adalah masalah kesempatan kerja dan pengangguran. pengangguran terjadi karena kurangngnya kesempatan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan .
Hampir semua  negara di dunia ini termasuk indonesia tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerjanya, bukan hanya negara berkembang yang tidak mampu menyediakan lapangan kerjanya , tetapi juga negara negara maju seperti amerika
Karena tidak mampunyai untuk membuat lapangan pekerjaan yang begitu besar maka timbullah yang di sebut pengangguran . Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran,
produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.jika peningkatan jumlah angkatan kerja di suatu negara tidak diimbangi dengan penimngkatan daya serap lapangan kerja
Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus di tangani dengan sungguh – sungguh. Alasannya bekerja atau tidak bekerjanya suatu hubungan langsung dengan kesempatan orang mencari nafkah . dengan bekerja seseorang dapat penghasilan untuk membiayai hidup dan keluarganya.
Tujuan dengan adanya pembuatan makalah ini agar dapat mengetahui penyebab pengangguran  serta menjelaskan dampak negatif yang terjadi terhadap suatu negara karena adanya pengguran dan cara mengatasi pengangguran serta menyelesaikan bersama sama   persoalan – persoalan yang terjadi di masyrakat,serta dapat mengetahui yang terjadi berapa banyak pengguran yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan agar taraf hidup orang Indonesia yang lebih baik,,
Manfaatnya dengan adanya makalah ini semoga dapat mengurangi pengangguran yang terjadi di masyrakat dengan menagmbil suatu kebikan dan sasaran yang tepat bagi angkatan kerja yang membutuhkan


B.      Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami gunakan adalah teori diskriptif dengan tema pengangguran.
1.     Apa yang dimaksud dengan pengangguran…
2.     Bagaimana cara mengatasi pengangguran …
3.     Apa yang menjadi penyebab pengangguran…
4.     Dampak negative dari adanya pengangguran …

·         Berikut adalah contoh kasus dri pengngguran

Perusahaan Ratusan, Pengangguran Ribuan
             Sebanyak 6.384 orang di Kabupaten Karawang perjuangan menjadi pengangguran, sementara ratusan perusahaan berdiri megah. Banyaknya pengangguran ini dinilai merupakan kegagalan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melaksanakan Perda No. 1 tahun 2011.

              Padahal jumlah perusahaan ratusan. Jika dilihat dari keberadaan industri yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran, tapi kondisi dilapangan tidak sesuai harapan masyarakat. “Padahal aturan tenaga kerja sudah ditetapkan tapi pengangguran setiap tahunnya terus bertambah,” kata Dudung kepada Pasundan Ekspres

Disnakertrans, pernah melakukan sosialisasi tentang Perda No. 1 tahun 2011 tapi kenyataannya masyarakat dan perusahaan tidak mengetahuinya secara menyeluruh. Sehingga perusahaan-perusahaan masih banyak merekrut tenaga kerja dari luar tanpa mendahulukan tenaga kerja lokal. Bahkan ketika ada lowongan kerja perusahaan lebih suka menggunakan jasa yayasan dan outsorsing dari pada berkordinasi dengan Disnakertrans
,
Diperlukan ketegasan sikap dari Disnakertrans, untuk bisa melaksanakan Perda No. 1 tahun 2011. Jika tidak pengangguran setiap tahunnya akan terus bertambah. Bahkan kalau perlu ada kesepakatan tertulis dengan perusahaan untuk menerima tenaga kerja local terlebih dahulu sebelum tenaga keja dari luar. “Banyak aturan yang dilanggar oleh perusahaan terkait ketenagakerjaan, tapi disnaker seolah tutup mata,” ucap Dudung.

Sementara itu banyak lulusan SMA yang mengeluh karena tidak mendapatkan pekerjaan. Seperti diakui oleh Ujang, siswa lulusan SMK ini mengaku sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan. Pasalnya,untuk mendapatkan pekerjaan harus melalui yayasan atau outsorsing yang dimana gajinya akan dipotong. “Jika tidak melalui yayasan susah untuk masuk kerja. Sementara jika melalui yayasan harus bayar Rp500 ribu,” tukasnya. Ditambahkan, beberapa kali melayangkan surat lamaran kerja tapi tidak ada jawaban sama sekali dari perusahaan. “Meskipun ada tapi harus dites dan tesnya susah,” pungkasnya.(use)



Pengangguran pada hakikatnya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali atau orang yang tidak mempunyai pekerjaan , sedang mencari pekerjaan dan mempersiapakan suatu usaha baru.
Bukan hanya untuk negara berkembang saja tetapi negara maju pun sulit untuk mengatasi pengangguran, penagngguran terjadi karena perimntaan tenaga kerja di sector formal tidak banyak meningkat dalam decade terakhir ini . pembangunan berpola industrialisasi subtitusi impor yang telah mereka terapkan ternyata tidak meningkatkajn kesempatan kerja yang signifikan .
Stagnasi kesempatan kerja di sector formal di Negara – negar berkembang sebenarnya  sesuatu yang mengherankan mengingat gdp mereka mengalami peningkatan . pengalaman sejarah mengidentifikasikan bahwa kenaikan dlam gdp  meningkatkan kesempatan kerja , tentu saja dengan berbagi perkecualiaan mekanisasi yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan perekonomian suatu bangsa
Pengangguran di bagi dalam beberapa jenis yaitu :
I.        Jenis pengangguran menurut waktunya
II.        Jenis pengguran menurut penyebabnya
Suatu permasalahan yang terjadi di dalam masyrakat masing masing mempunyai solusi contohnya saja pengngguran pengangguran dapat di atasi menurut waktu dan penyebabnya masing – masing .
Untuk mengatasi pengangguran dapat di lakukan dengan meningkatkatkan kesempatan kerja bagi masyrakat, meningkatkan keterampilan dan kesiapan dalam dunia kerja , mengadaka pelatihan dalam dunia kerja, memberikan informasi yang tepat sasaran untuk angkatn kerja yang membutuhkan 




Pembahasan
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali atau orang yang tidak mempunyai pekerjaan , sedang mencari pekerjaan dan mepersiapakan suatu usaha baru, sedangkan tingkat pengangguran adalah perbandingan antar jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam bentuk persentase, kerja , maka diimbangi dengan peningkatan daya serap lapangan pekerjaan ,.
A.      Jenis pengngguran menurut lama waktu kerja
Berdasarkan lama waktu kerja , pengangguran dapat di bagi ke dalamk tiga kelompok , yaitu pengguran terbuka, setengah menganggur dan pengangguran terselubung.
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
·                     Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.kondisi ini disebabkan karena tidak adanya ketidak sesuain antara pekerjaan dengan bakat kemampuannya . dampak ketidak cocokan  akan berpengaruh pada produktifitas kerja dan penghasilan yang rendah . misalnya seseorang lulusan d-3 keperawatan bekerja sebagai sekretaris sebuah perusahaan. Dia tidak bisa menjalankan fungsi  keksektariatan dengan baik sehingga menghambat proses kerja yang ada.
Pengangguran terselubung juga dapat terjadi karena terlalu banyak tenaga kerja yang di pakai untuk mengerjakan suatu pekerjaan melebihi bats optimalnya . misalnya  sebuah perusahaan memperkerjakan 10 karyawan  utnuk menangani pemasaran . padahal hany6a dengan memperkerjalkan 7 karyawan , tugas tersebut dapat tertangani dengan baik . pada contoh ini berarti ada 3 klaryawan yang dapat di katakan sebagai pengangguran terselubung.
·                      Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan dimana orang bekerja , tapi tenaganya kurang di manfaatkan di ukur dari curahan jam  kerja, produktivitas kerjadan penghasilan yang diperoleh., biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.misalnya orang yang bekerja sebagi tenaga kerja lepas ( freelance)dimana dia tidak ada kepastian mengerjakan pada waktu tertentu.
Untuk menghitung berapa besar tingkat setengah menganggur dapat di lakukan dengan rumus berikut .
Tingkat setengah menganggur  =
Bekerja kurang 35 jam / minggu / angkatan bekerja x 100
·                        Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan dan masih mencari pekerjaan.Pengangguran terbuka di sebabkan karena lapangan kerja yang tersedia , ketidak cocokan  antar kesempatan kerja dan latar belakan pendidikan dan tidak mau bekerja.. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.Untuk menghitung berapa besar penganggura terbuka dapat dilakukan rumus berikut.
Tingkat pengangguran terbuka =
Jumlah pengguran terbuka : angkatan kerja x 100 =
·         Jenis pengangguran dan penyebabnya
Pengngguran dapat di kelompokan menurut faktor penyebab terjadinya dan menurut lama waktu kerjanya.
·         Jenis pengangguran menurut faktor penyebab terjadinya
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya , pengangguran di bagi menjadi pengangguran konjungtur ( siklis),struktural, friksional dan musiman.
o    Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerjakarena kesulitan temporer dalam mempertemukan pemberi kerja dan pelamar kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
Kesulitan kesulitan temporer ini antara lain adalah waktu yang di perlukan dalam proses pelamaran dan seleksi oleh pemberi kerja. Umumnya pemberi kerja  selaulu mengharapkan kualitas yang tinggi dari pencari kerja sehingga membutuhkan waktu penentuan pilihan . di sisi lain , pelamar biasanaya menginginkan  pekerjaan yang dapat memberika fasilitas terbaik. Pelamar juga membutuhklan waktu untuk memutuskan pilihan .
Penganguran friksional juga terjadi karena faktor jarak dan kurangnya informasi. Pelamar tidak mengetahui dimana ada lowongan dan pengusaha juga tidak mengetahui dimana penganguran friksional tidak dapat di hindari. Namun wktu pengangguran dapat dipersingkat  dengan penyediaan informasi kerja yang lengkap.
Pengangguran friksional terdapat pada perekonomian yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh  ( full employment ). Perekonomian dianggap mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh apa bila menanggur tidak melebihi 4%

·         Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi atau pengangguran yang berkaitan dengan turunya kegiatan perekonomian di suatu negara . pada masa kegiatan ekonomi  mengalammi kemunduran , daya beli masyrakat menurun . sakibatnya barang menupuk di gudang . perusahaan indutri mengurangi kapasitas produksi dan mungkin juga menghentikan produksinya karena barang – barang tidaka laku di npasaran . oleh karena itu , kapasitas prosduksi dikurangi , atau bahkan produksi di hentikan . akibatnya sebagian buruh di hentikan . di pihak lain , akibatnya  sebagian buruh di berhentikqan . di pihak lain pertambahan penduduk tetap berlangsung dan menghasilkan angkatan kerja baru . dengan demikian , tenaga kerja banyak yang tidak dapat bekerja . pada masa resesi , tingkat pengangguran siklis akan semakin meningkat karena du faktor.
1.     jumlah orang yang kehilangan pekerjaan terus meningkat
2.     di butuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk mendapatkan pekerjaan
·         Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang yang mengakibatkan perubahan komposisi perekonomian.
Perubahan keterampilan tersebut memerlukan keterampilan yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan keadaan baru . sebagai contoh, adanya  adanya peralihan perekonomian  dari sektor pertanian ke sektor industri . peralihan tenaga kerja dari sektor pertanian menjadi tenaga kerja di sektor industri membutuhkan pemnyesuain , sehingga tenaga kerja yang berasal dari sektor pertani harus lebih dahulu di didik .
Pengangguran struktural juga bisa di dapat karena penggunaan alat yang semakin canggih . banyak aktivitas yang [pada awalnya dikerjakan oleh banyak tenaga kerja , dengan  adanya peralatan canggih bisa  diselesaikan hanya oleh sedikit atau beberapa tenaga kerja saja . sebagai contoh , penggunaan traktor di sektor pertanian mengakibatkan sebagian buruh tani menganggur
Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
1.     Akibat permintaan berkurang
2.     Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
3.     Akibat kebijakan pemerintah
·         Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
Pengangguran musiman adalahpengangguran yang terjadi karena pergantian musim  yang menyebabkan  adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur ada waktu yang tak terpakai karena tidak ada pekerjaan dari musim satu ke musim yang lainnya  . Contohnya seperti di sektor  perttanian , umumnya setelah habis panen sampai musim tanam , petani tidak ada pekerjaan , dalam kedaan ini petani tersebut adalah penganggur musiman .

·         Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang di akibatkan perubahan struktur ekonomi , misalnya dari ekonomi yang bersifat agraris bergeser ke ekonomi industri.untuk mengatasi pengaguran struktural diperlukan berbagi langkah berikut
1.     Pengadaan pendidikan
2.     Pengadaan pelatihan
3.     Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
4.     Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
5.     Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
6.     Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
·         Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Pada dasarnya , pengangguran tidak dapat di hilangkan sama sekali hanya dapat di kurangi . cara mengatasi pengagguran friksional adalahUntuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut.
1.     Mengusahakan informasi yang lengkap tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja, sehinggaq proses pelamaran , seleksi, dan pengambilan keputusan menerima atau tidak dapat berlangsung dengan cepat
2.     Menyusun penggunaan tenaga kerja sebaik mungkin
3.     Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya.
4.     Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
5.     Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home industry.
6.     Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya.
7.     Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
·         Cara Mengatasi Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi pada musim musim tertentu, seperti petani yang menanggur pada musim tanam
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara sebagai berikut.
1.     Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain, dan
2.     Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
·         Cara Mengatasi Pengangguran Siklis
Penagngguran siklis adalah penangguran yang di akibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena resesi . penurunan karena kegiatan perekonomian karena resesi.
Penurunan kegiatan perekonomian umumnya di mulai dengan melemahnya akan permintaan suatu barang. Akibat penrurnan permintaan , produksi akan barang juga berkurang. Dampak penagngguran produksi terjadinya penurunan investasi . jika keadaan ini berlangsung lama, maka perusahaan akan mengurangi pekerja dengan jalan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan usahanya sama sekali.
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini di perlukan beberapa langkah antara lain :
1.     Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa,.
Pasar barang dan jasa  yang sudah ada harus di pertahankan . namun di usahakan membuka peluang lain dalam rangka memasuki pasar yang baru. Misalnya dengan membuka pasar baru di lauar negri yang dapat mmenambah permintaan
2.     Meningkatkan daya beli masyarakat.
 Daya beli masyrakat akan meningkat apabila msyarakat tersebut mendapatkan tambahan penghasilan . pemerintah harus membuka proyek  yang bersifat umum , seperti membangun jalan raya, jembatan , irigrasi dan kegiatan lainnya



Daftar pustaka
Penerbit : Ekonisia
m.jpnn.com

investasi asing


Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Terbentuk suatu negara memerlukan pengorbanan yang begitu keras bagaiman agar bisa menciptakan negara ini sejahtera untuk setiapa warga negara yang tinggal di Indonesia salah satu contoh dari pemerintah yang dapat di lakukan adalah  Invesatsi asing  ,investasi asing merupakan
factor yang menentukan  setelah investasi dalam negeri di canangkan , investasi dalam negri memang sangat bermanafaat baik bagi pemerintah atau pun masyrakat dengan adanya investasi asing pemerintah mendapatkan penerimaan dari pajak yang di gunakan untuk kesejahteraan rakyat   sperti yang tercantum dalam APBN sedangkan masyarakat di untungkan dengan terbukanya lowongan kerja yang menjanjikan
Tetapi di sisi lain investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyrakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini  
Saat ini Yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat , yaitu dengan media elektronik , dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi , contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu Untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan , pihak Indonesia maka ,bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dia atur dalam undang – undang 1945 
Tentang penanaman modal asing ,maka dari itu dengan adanya makalah ini kami bertujuan untuk memberikan informasi  dan pengetahuan tetang investasi asing  kepada masyrakat ,
Manfaatnya kami dapat mengetahui yang terjadi tentang perekonomian Indonesia saat ini ,


Teori

B.      Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami gunakan adalah teori diskriptif dengan tema investasi asing .
1.       Apa yang dimaksud dengan investasi asing …
2.       Pasal berapa saja yang mengatur investasi asing ….

Berikut ini adalah contoh dari kasus dari investasi asing ..?


Pembahasan

C.   Pengertian Penanaman Modal Asing
       penanaman modal asing yang meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

     Pengertian modal asing pasal 2 ialah :

a.
 alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
     dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,
     yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
     kekayaan devisa Indonesia.

c.
 bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi
     dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

                         Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
    Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya   
    atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan

Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
            Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.

       Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :

a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
    urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing
    dalam tiap-tiap usaha tersebut.

b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-
     rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
     perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.



D. TenagaKerja
     Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.

      Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.

       Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.

         Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah
    Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.

     Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.

       Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.

       Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
    Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka    waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.

 Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
    b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah   
         yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
    c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal
         asingnya.

Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
 1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
 
    pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
     modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).

Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.

Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.

Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.

Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

I. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :

a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar
    Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga  
    Negara Asing mengenai Penanaman Modal
b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
    (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat
    ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada
     tanggal 16 Februari 1968.Adapun konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan
     Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur  
     penyelesaian perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang  
     menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration).
     Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu hams:

a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum
     yang berlaku untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.

Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya berlaku di Indonesia.

A. Jaminan Untuk Penanaman Modal Asing Melalui Bank Dunia
    Dengan tidak diketahui oleh banyak orang, negara Republik Indonesia tclah ikut scrta pula dalam sualu Konvensi Intemasional yang diprakarsai oleh Bank Dunia berkenaan dengan Jaminan untuk Penanaman Modal Asing terutama di negara-negara berkembang. Konvensi ini dinamakan "Convention establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency" yang telah diterima oleh Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) dalam sidang tahunannya tahun 1985 di Seoul.
                   Pemerintah Republijk Indonesia telah ikut serta melalui delegasinya dengan menandatangani Konvensi tersebut di ' Washington D.C. pada tanggal 27 Juni 1986, Kemudian telah disahkan segala sesuatu ini dengan Kcpulusan Presiden no.31 lahun 1986 yang telah diumumkan dalam Lembaran negara no.45 tahun 1986. Keppres ini diberikan judul Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency". (Disingkat MIGA) (Lampiran IV)

Ratifikasi dengan Keppres.
                    Cara ikut sertanya Republik Indonesia dengan Konvensi ini juga kali ini seperti halnya dengan Keppres 1981 no.34 mengenai ikut sertanya negara kita dalam Konvensi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, adalah melalui suatu keputusan Presiden. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam amanat Presiden R.I. kepada Ketua DPR no.3826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yaitu bahwa mengenai hal-hal yang dianggap soal "rutin", maka pengesahannya ikut sena dalam Konvensi seperti itu cukup dengan keputusan Presiden, tidak perlu dengan bentuk Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

                  Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

                Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan               pada suatu tujuan yang hendak dicapai.
               Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”
              Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.

Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.

Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1967.
Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ini kemudian mengalami perubahan dan tambahan berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.

Adapun Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UPMA) dikeluarkan dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :

b) Kekuatan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh
     wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan ketentuan ekonomi nil, yang antara lain
     disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman, dan teknologi;
c) Pancasila adalah landasan idiil dalam membina sistem eko¬nomi Indonesia dan yang senantiasa harus
    tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
d) Pembangunan ekonomi berarti pengolahankekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
    riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan
    ketrampilan, penambahan berorganisasi, dan manajemen.
e) Penanggulangan kemerosotan ekonorni serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus
     didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
f) Dalam pada itu asas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh
    menimbulkan kesegan-an untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang
    tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi
    rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
g) Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan
    ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat
   belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri. Berhubung dengan itu dirasa
   perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk meme-nuhi keutuhan akan modal guna
   pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.

   UPMA yang terdiri dari 31 Pasal menurut ketentuan-ketentuan pokok yang kami bahas sebagai berikut
   berikut :

10. Pengertian Penanaman Modal Asing
11. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
12. Badan Usaha Modal Asing
13. TenagaKerja
14. Pemakaian Tanah
15. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
16. Nasionalisasi dan Kompensasi
17. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
18. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal



DAFTAR PUSTAKA


Purwosutjipto, H.M..N., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta 2007.

Kansil, C.S.T.,Drs., SH, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta 1973.

Gautama, Sudargo, Frof., MR., DR., Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional, PT. citra aditya bakti, 1991,

....... makalah yang lengkap dengan Footnote, daftar isi dan kata pengantar dapat di download gratis