Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah
dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat
berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan / atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
1. Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan
modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992
adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang
termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara
penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam
AD / ART koperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi
pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai
pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi,
kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
Adalah sutu pemberian
atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk
wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia
dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan
usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,
koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari
tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka
koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai
dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar