Kasus
SKK MIGAS
Oknum
BPK keciparatan uang panas Rudi Rubiandini
Pada
kasus yang telah saya presentasikan dengan teman teman kelompok saya, kasus ini
mulai terungkap saat persidangan di pengadilan tipiokor Jakarta (18/3/2014). Dimana
terungkap uang panas mantan ketua SKK MIGAS ini mengalir ke sejumlah oknum di
BPK. Hal ini di perkuat saat kesaksian Deviardi untuk terdakwa Rudi Rubiandini pada
saat persidangan. Saat persidangan itu Deviardi menyebutkan bahwa ia tidak tahu
apa-apa, tapi dia diperkenalkan oleh Rudi dengan seseorang bernama Hairansyah. Deviardi
memang menyetorkan uang untuk anggota BPK, sebanyak dua kali dengan nilai Rp.
200.000.000 untuk satu kali nya. Untuk aliran dana tersebut tidak dijelaskan
lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa Riyono pun menjelaskan,bahwa aliran
tersebut sudah ada dalam berita acara Deviardi, itu kaitannya dengan SKK Migas
seperti urusan audit dan lain lainnya.
Deviardi merupakan orang yang di beri kepercayaan
penuh oleh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan
membayarkan keperluan pribadi Rudi Rubiandini. Dimana uang tersebut disimpan
pada rekeaning BCA miliknya dan safe deposit box CIMB.
Menurut saya ada pihak-pihak yang terlibat dalam
kasus ini :
- Pertama Rudi Rubiandini sebagai mantan ketua SKK Migas sebagai dalang utama yang mengalirkan uang panas ke sejumlah oknum BPK
- Kedua oknum BPK yang menerima uang panas dari Rudi Rubiandini
- Ketiga Deviardi orang yang menjalankan aliran dana panas ke sejumlah oknum BPK, meskipun Deviardi tidak tahu apa-apa.
Hukuman dari para piha-pihak yang terkait ini belum
dapat di tentukan karena kasus ini masih dugaan.
Adapun pelanggaran etika profesi akuntansi yang
dilanggar oleh oknum anggota BPK walaupun kasus ini masih dugaan sementara,
1. TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dimana oknum Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan oknum Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
Dimana oknum Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan oknum Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah
2. KEPENTINGAN PUBLIK
Oknum Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik
3. OBYEKTIFITAS
Oknum Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual
4. PERILAKU PROFESIONAL
Oknum Anggota BPK berperilaku tidak baik karena menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK
5. INTEGRITAS
Oknum Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari Oknum Anggota BPK itu
KESIMPULAN :
Dalam kasus ini memang banyak pelanggaran etika yamg
dilakukan, tapi itu semua kembali kepada diri seseorang untuk menyikapi dirinya
sendiri untuk berperilaku bersih. Apabila para pihak-pihak yang menjadi pelaku
ini bisa menguasai dirinya sendiri pelanggaran dalam etika profesi akuntansi
tidak akan terjadi.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar