Selasa, 27 Maret 2012

investasi asing


Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Terbentuk suatu negara memerlukan pengorbanan yang begitu keras bagaiman agar bisa menciptakan negara ini sejahtera untuk setiapa warga negara yang tinggal di Indonesia salah satu contoh dari pemerintah yang dapat di lakukan adalah  Invesatsi asing  ,investasi asing merupakan
factor yang menentukan  setelah investasi dalam negeri di canangkan , investasi dalam negri memang sangat bermanafaat baik bagi pemerintah atau pun masyrakat dengan adanya investasi asing pemerintah mendapatkan penerimaan dari pajak yang di gunakan untuk kesejahteraan rakyat   sperti yang tercantum dalam APBN sedangkan masyarakat di untungkan dengan terbukanya lowongan kerja yang menjanjikan
Tetapi di sisi lain investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyrakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini  
Saat ini Yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat , yaitu dengan media elektronik , dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi , contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing
Investasi asing dapat juga memberikan kita manfaat tetapi kadangkala investasi asing mempunyai dampak negative yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah setempat oleh karena itu Untuk mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan , pihak Indonesia maka ,bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dia atur dalam undang – undang 1945 
Tentang penanaman modal asing ,maka dari itu dengan adanya makalah ini kami bertujuan untuk memberikan informasi  dan pengetahuan tetang investasi asing  kepada masyrakat ,
Manfaatnya kami dapat mengetahui yang terjadi tentang perekonomian Indonesia saat ini ,


Teori

B.      Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami gunakan adalah teori diskriptif dengan tema investasi asing .
1.       Apa yang dimaksud dengan investasi asing …
2.       Pasal berapa saja yang mengatur investasi asing ….

Berikut ini adalah contoh dari kasus dari investasi asing ..?


Pembahasan

C.   Pengertian Penanaman Modal Asing
       penanaman modal asing yang meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

     Pengertian modal asing pasal 2 ialah :

a.
 alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
     dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,
     yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
     kekayaan devisa Indonesia.

c.
 bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi
     dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

                         Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
    Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya   
    atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan

Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
            Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.

       Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :

a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
    urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing
    dalam tiap-tiap usaha tersebut.

b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-
     rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
     perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.



D. TenagaKerja
     Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.

      Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.

       Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.

         Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah
    Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.

     Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.

       Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.

       Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
    Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka    waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.

 Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
    b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah   
         yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
    c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal
         asingnya.

Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
 1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
 
    pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
     modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).

Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.

Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.

Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.

Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

I. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :

a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar
    Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga  
    Negara Asing mengenai Penanaman Modal
b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
    (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat
    ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada
     tanggal 16 Februari 1968.Adapun konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan
     Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur  
     penyelesaian perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang  
     menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration).
     Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu hams:

a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum
     yang berlaku untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.

Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya berlaku di Indonesia.

A. Jaminan Untuk Penanaman Modal Asing Melalui Bank Dunia
    Dengan tidak diketahui oleh banyak orang, negara Republik Indonesia tclah ikut scrta pula dalam sualu Konvensi Intemasional yang diprakarsai oleh Bank Dunia berkenaan dengan Jaminan untuk Penanaman Modal Asing terutama di negara-negara berkembang. Konvensi ini dinamakan "Convention establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency" yang telah diterima oleh Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) dalam sidang tahunannya tahun 1985 di Seoul.
                   Pemerintah Republijk Indonesia telah ikut serta melalui delegasinya dengan menandatangani Konvensi tersebut di ' Washington D.C. pada tanggal 27 Juni 1986, Kemudian telah disahkan segala sesuatu ini dengan Kcpulusan Presiden no.31 lahun 1986 yang telah diumumkan dalam Lembaran negara no.45 tahun 1986. Keppres ini diberikan judul Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency". (Disingkat MIGA) (Lampiran IV)

Ratifikasi dengan Keppres.
                    Cara ikut sertanya Republik Indonesia dengan Konvensi ini juga kali ini seperti halnya dengan Keppres 1981 no.34 mengenai ikut sertanya negara kita dalam Konvensi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, adalah melalui suatu keputusan Presiden. Hal ini adalah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam amanat Presiden R.I. kepada Ketua DPR no.3826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yaitu bahwa mengenai hal-hal yang dianggap soal "rutin", maka pengesahannya ikut sena dalam Konvensi seperti itu cukup dengan keputusan Presiden, tidak perlu dengan bentuk Undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

                  Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

                Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan               pada suatu tujuan yang hendak dicapai.
               Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”
              Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.

Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.
Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.

Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1967.
Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ini kemudian mengalami perubahan dan tambahan berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.

Adapun Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UPMA) dikeluarkan dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut :

b) Kekuatan ekonomi potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh
     wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan ketentuan ekonomi nil, yang antara lain
     disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman, dan teknologi;
c) Pancasila adalah landasan idiil dalam membina sistem eko¬nomi Indonesia dan yang senantiasa harus
    tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
d) Pembangunan ekonomi berarti pengolahankekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
    riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan
    ketrampilan, penambahan berorganisasi, dan manajemen.
e) Penanggulangan kemerosotan ekonorni serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus
     didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
f) Dalam pada itu asas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh
    menimbulkan kesegan-an untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang
    tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi
    rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
g) Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan
    ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat
   belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri. Berhubung dengan itu dirasa
   perlu mengadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk meme-nuhi keutuhan akan modal guna
   pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.

   UPMA yang terdiri dari 31 Pasal menurut ketentuan-ketentuan pokok yang kami bahas sebagai berikut
   berikut :

10. Pengertian Penanaman Modal Asing
11. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
12. Badan Usaha Modal Asing
13. TenagaKerja
14. Pemakaian Tanah
15. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
16. Nasionalisasi dan Kompensasi
17. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
18. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal



DAFTAR PUSTAKA


Purwosutjipto, H.M..N., SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta 2007.

Kansil, C.S.T.,Drs., SH, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta 1973.

Gautama, Sudargo, Frof., MR., DR., Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional, PT. citra aditya bakti, 1991,

....... makalah yang lengkap dengan Footnote, daftar isi dan kata pengantar dapat di download gratis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar