Selasa, 06 Januari 2015

Tugas Softskill Kelompok Presentasi

Kasus SKK MIGAS
Oknum BPK keciparatan uang panas Rudi Rubiandini

            Pada kasus yang telah saya presentasikan dengan teman teman kelompok saya, kasus ini mulai terungkap saat persidangan di pengadilan tipiokor Jakarta (18/3/2014). Dimana terungkap uang panas mantan ketua SKK MIGAS ini mengalir ke sejumlah oknum di BPK. Hal ini di perkuat saat kesaksian Deviardi untuk terdakwa Rudi Rubiandini pada saat persidangan. Saat persidangan itu Deviardi menyebutkan bahwa ia tidak tahu apa-apa, tapi dia diperkenalkan oleh Rudi dengan seseorang bernama Hairansyah. Deviardi memang menyetorkan uang untuk anggota BPK, sebanyak dua kali dengan nilai Rp. 200.000.000 untuk satu kali nya. Untuk aliran dana tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
 Jaksa Riyono pun menjelaskan,bahwa aliran tersebut sudah ada dalam berita acara Deviardi, itu kaitannya dengan SKK Migas seperti urusan audit dan lain lainnya.
Deviardi merupakan orang yang di beri kepercayaan penuh oleh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan pribadi Rudi Rubiandini. Dimana uang tersebut disimpan pada rekeaning BCA miliknya dan safe deposit box CIMB.

Menurut saya ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini :
  • Pertama Rudi Rubiandini sebagai mantan ketua  SKK Migas sebagai dalang utama yang mengalirkan uang panas ke sejumlah oknum BPK
  • Kedua oknum BPK yang menerima uang panas dari Rudi Rubiandini
  • Ketiga Deviardi orang yang menjalankan aliran dana panas ke sejumlah oknum BPK, meskipun Deviardi tidak tahu apa-apa.

Hukuman dari para piha-pihak yang terkait ini belum dapat di tentukan karena kasus ini masih dugaan.

Adapun pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilanggar oleh oknum anggota BPK walaupun kasus ini masih dugaan sementara,
1. TANGGUNG JAWAB PROFESI
Dimana oknum Anggota BPK tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan oknum Anggota BPK tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai auditor pemerintah

2. KEPENTINGAN PUBLIK
Oknum Anggota BPK tersebut tidak menghormati kepercayaan publik

3. OBYEKTIFITAS
Oknum Anggota BPK tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual

4. PERILAKU PROFESIONAL
Oknum Anggota BPK berperilaku tidak baik karena menerima aliran dana korupsi sehingga menyebabkan reputasi lembaga BPK menjadi buruk dan dapat mendiskreditkan lembaga BPK

5. INTEGRITAS
Oknum Anggota BPK tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari Oknum Anggota BPK itu

KESIMPULAN :
Dalam kasus ini memang banyak pelanggaran etika yamg dilakukan, tapi itu semua kembali kepada diri seseorang untuk menyikapi dirinya sendiri untuk berperilaku bersih. Apabila para pihak-pihak yang menjadi pelaku ini bisa menguasai dirinya sendiri pelanggaran dalam etika profesi akuntansi tidak akan terjadi.


Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/18/oknum-bpk-kecipratan-uang-panas-rudi-rubiandini